Sunday, June 17, 2012

15. PENGESAHAN PEMBUKAAN DAN BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA – 18 AGUSTUS 1945

 

Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkan Negara Republik Indonesia.

Dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, telah  menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar  Negara Indonesia, atau yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945, yang memuat dua bagian , yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Batang Tubuh ( Isi ) Undang-Undang Dasar, yang terdiri dari 37 pasal, 4 pasal  Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan, yang merupakan penyempurnaan-penyempurnaan yang dilakukan dari hasil pemeriksaan rancangan Undang-Undang Dasar sebelumnya, yang diterima dalam sidang  Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemedekaan Indonesia ( BPUPKI ),  pada sidang bulan Juli 1945.

Beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar Negara tersebut, yang sebelumnya merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh sidang  BPUPKI pada sidang ke dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :

  • Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja ( Naskah k. 406 )
  • Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
  • Dan pada kalimat “….  berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan …..  

Dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan  tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada sidang PPKI  tanggal 18 Agustus 1945, setelah Negara Republik Indonesia terwujud  pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.

Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut,  terkandung 4 alinea-alinea yang berintikan pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesia dalam menentukan perjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di muka bumi ini.

Dan pada Alinea yang ke – 4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar Negara Indonesia, yakni Pancasila, dengan susunan sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Dan susunan serta urutan Pancasila tersebutlah , yang sah dan benar yang kemudian menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yang mempunyai kedudukan konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebagai Komite Nasional , yang merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia.

Dengan demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak berhenti  hingga masa tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar Negara Indonesia, Pancasila, dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.

Telah banyak terjadi peristiwa-peristiwa yang bersejarah serta peristiwa-peristiwa yang berdarah, di dalam berlangsungnya mewujudkan persatuan Bangsa Indonesia di dalam Negara Republik Indonesia pada masa-masa selanjutnya, yang didalam garis besar tonggak-tonggak bersejarah yang sangat penting dalam mewujudkan keutuhan Bangsa Indonesia serta kokohnya Dasar Negara Indonesia, Pancasila, dalam berbagai peristiwa-peristiwa bersejarah Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, yaitu :

  • Agresi Belanda, Pengakuan kedaulatan terhadap Bangsa Indonesia , dan Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat .
  • Terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia ( 1950 )
  • Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959
  • Pemberontakan Gerakan 30 September 1965  /  PKI  dan lahirnya Orde Baru dengan melalui tonggak-tonggak Order Baru  - sebagai tonggak peringatan hari Kesaktian Pancasila .
  • Tahapan-tahapan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun , jangka pendek dan jangka panjang, serta tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pola-pola pembangunan Nasional yang terwujud dan terbentuk kemudian.

14. PROKLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA – 17 AGUSTUS 1945


Setelah Pasukan Tentara Jepang menyerah kepada Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945, di wilayah Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan Pemerintahan ( Pemerintahan yang berkuasa ), karena pada waktu itu, Pasukan Tentara Inggris, yang mendapat tugas dari Sekutu untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara, termasuk wilayah Indonesia,  pada waktu itu belum tiba di Indonesia. Dan Pasukan Tentara Jepang di wilayah Indonesia yang sudah menyerah kalah tersebut, oleh Sekutu, untuk sementara waktu menunggu kedatangan Pasukan Tentara Inggris, kemudian diserahi tugas menjaga keamanan di wilayah Indonesia.
Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Bangsa Indonesia, terutama dari kalangan Pemimpin-pemimpin bangsa dan para Pemuda Indonesia, yang sejak semula mencita-citakan kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan segera mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dalam suatu suasana kebathinan yang demikian sakral dan hebat  bergelora yang merupakan Rahmat Tuhan yang tidak terkira bagi perjuangan Bangsa Indonesia, pada masa-masa bersejarah tersebut.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang selanjutnya diwujudkan sebagai Komite Nasional yang benar-benar mewakili keberadaan Bangsa Indonesia, kemudian menyelenggarakan Pembentukan Negara Republik Indonesia.
Naskah Proklamasi yang disusun oleh Ir. Soekarno, selaku ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dan ditandatangani bersama dengan Drs. Moh. Hatta, yang mengatasnamakan seluruh Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, yang kemudian dikumandangkan  dalam upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Pengibaran Bendera Sang Merah Putih, yang di selenggarakan di halaman rumah kediaman Ir. Soekarno, pada jam 10.00 pagi.
Detik-detik proklamasi Kemerekaan Bangsa Indonesia , yang merupakan puncak perjuangan Bangsa Indonesia melawan berbagai bentuk kolonialisme serta penguasaan pemerintahan kolonialisme, adalah merupakan titik tolak Bangsa Indonesia dalam mewujudkan tertib hukum nasional dan internasional, sehingga cita-cita Bangsa Indonesia, dalam mewujudkan kemerdekaan Bangsa, bernegara yang berdaulat, serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berlandaskan Pancasila.

13. TERBENTUKNYA PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA – 9 AGUSTUS 1945


MASA PEMERINTAHAN TENTARA KEKAISARAN JEPANG 
Seiring dengan berlalunya waktu, dan sejarah kehidupan yang terus berlangsung, berdasarkan surat keputusan dari Pemerintahan Tentara Jepang untuk Seluruh Daerah Selatan, pada tanggal 7 Agustus 1945 diumumkanlah mengenai pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) atau Dokuritzu Junbi Iinkai,  yang bertugas memeriksa hasil-hasil sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pada saat mengemban tugas bersama Dr. Radjiman yang berangkat pada tanggal 8 Agustus 1945,  memenuhi panggilan Jendral Besar Terauchi, Saiko Sikikan untuk Daerah Selatan, di Saigon, Ir. Soekarno, kemudian diangkat sebagai Ketua, dan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai Wakil  Ketua. Dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) tersebut, kemudian resmi terbentuk , selain itu juga mengangkat sejumlah anggota sehingga seluruh anggota PPKI berjumlah sebanyak  21 orang, termasuk ketua dan wakilnya.
Dengan rencana kerja berdasarkan kebijakan Pemerintahan Tentara Jepang di Jakarta, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia diharapkan dapat memenuhi tugas-tugasnya yang diperlukan. untuk persiapan kemerdekaan Bangsa Indonesia , yang diperkirakan akan diberikan oleh Pemerintahan Tentara Jepang, pada tanggal 24 Agustus 1945.

MASA KEKOSONGAN PEMERINTAHAN PENGUASAAN, AKIBAT KEKALAHAN PERANG JEPANG DI ASIA TENGGARA
Dan bagaimanapun juga, manusia merencanakan , Tuhan yang menentukan. Sejarah kehidupan yang berlangsung telah memberikan perubahan-perubahan bertahap dalam kehidupan Bangsa Indonesia. Rusia kemudian menyatakan perang dengan Jepang pada tanggal 8 Agustus 1945, Dan pada tanggal 9 Agustus 1945, giliran kota Nagasaki, setelah sebelumnya, kota Hirosima di Jepang, di bom atom oleh pasukan Sekutu dengan Pasukan Tentara Amerika Serikat-nya.
Pada tanggal 14 Agustus 1945, setelah rombongan Ir. Soekarno kembali ke Indonesia dari tugasnya di Saigon, Ir. Soekarno kemudian menyatakan statement pribadi-nya mengenai kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Pada tanggal 15 Agustus 1945, Pasukan Tentara Kekaisaran Jepang, melalui pengumuman dari radio oleh Tenno Heika, menyatakan menyerah tanpa syarat dalam perang yang berlangsung tersebut, selain itu,  hancur leburnya Hirosima dan Nagasaki, membuat Pasukan Tentara Jepang harus mundur, dan  kembali ke negerinya. Dan Pemerintahan  Tentara Jepang di Indonesia-pun mengalami hal yang sama, selain mendapatkan perlawanan dari Rakyat Indonesia, kondisi penguasaan dan pemerintahan  wilayah Indonesia kemudian mengalami kekosongan. Karena pernyataan kalah perang tersebut, Pemerintahan Tentara Jepang tidak dapat menjanjikan apapun , sebagaimana hal kemerdekaan yang telah direncanakan.

MASA KEBULATAN TEKAD BANGSA INDONESIA UNTUK MERDEKA
Atas kebulatan tekad Bangsa Indonesia dan kebijakan Ir. Soekarno selaku Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang kemudian tetap berkeinginan meneruskan perjuangan untuk kemerdekaan Indonesia, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang semula masih merupakan status bentukan dari Pemerintahan Tentara Jepang, dan sebelumnya masih menggunakan istilah Bahasa Jepang, kemudian secara resmi ditambahkan pula jumlah keanggotaannya atas pertanggung jawaban pribadi Ir. Soekarno, dan kemudian selanjutnya menetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Inddonesia sebagai Badan Pendahuluan dari Komite Nasional.
Dalam pemahaman sebagai Komite Nasional, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia kemudian bertugas menyelenggarakan dan  menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden . Selain itu , beberapa perwakilan dari berbagai wilayah kepulauan di Indonesia, dihadirkan pula perwakilan masing-masing daerah, selain perwakilan dari golongan penting, serta golongan masyarakat Indonesia.
  • Dalam hal demikian, tugas-tugas PPKI tersebut, kemudian, pada masa selanjutnya, dapat  dimengerti dan dipahami sebagai suatu “ Badan Penyelenggaraan Pemerintahan Negara “ , dalam hal ini adalah “ Pemerintahan Negara Republik Indonesia
  • Dengan demikian, Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia sudah merupakan Badan Nasional yang representatif, atau yang mewakili keberadaan seluruh Bangsa Indonesia melalui para wakil- wakilnya, dan bukan merupakan bagian dari Pemerintahan Tentara atau Kekaisaran Jepang, yang sudah mundur dan menyatakan kalah perang, dan menyerah.
  • Dan menurut ketentuan tata hukum sesuai dengan ketentuan hukum internasional sebagaimana berlaku pada masa tersebut, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, adalah merupakan Badan yang mempunyai wewenang dalam meletakan Landasan atau Dasar Negara.

Demikian PPKI terbentuk, sehingga inspirasi tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penyelenggara pemerintah pada masa ini, terwujud atas cita-cita-cita perjuangan bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. 

12. PENERIMAAN PIAGAM JAKARTA OLEH BADAN PENYELIDIK USAHA-USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA – 14 JULI 1945

 

Dalam sidang lanjutan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( sidang ke-2 )  pada tanggal 10 – 17 Juli 1945,  Hasil perumusan Panitia Kecil, yakni  Piagam Jakarta yang didalamnya memuat susunan  serta sistematis Pancasila tersebut diterima oleh Badan Penyelidik .

Meskipun secara kronologis yang telah berlangsung dalam sejarah yang selalu berhubungan di dalam tahapan-tahapan penyusunan sistematis Lima Asas Dasar Negara Indonesia, semenjak tanggal 29 Mei 1945, 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 dan 14 Juli 1945, baik dari usulan-usulan perseorang dalam keanggotaan Badan Penyelidik, serta kemudian  terbentuknya team penyusun dan pelaksana dalam kelompok serta dalam bentuk kepanitiaan, hasil akhir sidang Badan Penyelidik tersebut belum dapat menentukan keputusan, dan Piagam Jakarta adalah merupakan penyusunan sistematis yang kemudian diterima dalam sidang tersebut.

Selain itu, beberapa keputusan penting mengenai wilayah kedaulatan Bangsa Indonesia, serta penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang memuat Dasar Negara Pancasila, serta kelengkapan susunan-susunan pasal dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar sudah selesai pula dilaksanakan. 

Akan tetapi hal tersebut bukanlah keputusan penentuan, karena Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia tersebut, pada masa itu,  bukanlah merupakan perwakilan yang representative, dan segala sesuatunya masih bergantung kepada kebijakan Pemerintahan Tentara Pendudukan Jepang, di mana berkas-berkas aktifitas serta notulen sidang dan rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia selama berlangsungnya sidang-sidang tersebut, laporannya  harus diserahkan kepada Pemerintahan Kekaisaran Jepang di Tokyo.

Dan kemudian setelah laporan dan salinan sudah dibuat dan diserahkan, maka tugas-tugas dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dinyatakan selesai.

       

Thursday, June 7, 2012

11. KERANGKA DASAR PIAGAM JAKARTA – 22 JUNI 1945 , OLEH SEMBILAN TOKOH DOKURITSU JUNBI CHOOSAKAI


Sembilan Tokoh Nasional yang terkenal, yang juga merupakan anggota-anggota dalam Badan Penyelidik, yang merupakan tokoh-tokoh penting yang mengemukakan kerangka dasar serta susunan Lima Dasar Negara Indonesia Merdeka, yaitu :
  • Ir. Soekarno
  • Drs. Moh. Hatta
  • Mr. AA Maramis
  • Abikoesno Tjokrosoejoso
  • Abdoelkahar Muzakir
  • Hadji Agus Salim
  • Mr. Achmad Soebardjo
  • KH Wachid Hasjim
  • Mr. Muh. Yamin
Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan Tokoh Nasional tersebut mengadakan pertemuan untuk membahas pidato-pidato serta hal-hal yang telah mereka kemukakan mengenai asas Lima Dasar Negara Indonesia Merdeka  dalam sidang-sidang Badan Penyelidik yang telah mereka laksanakan, dalam upaya-upaya maksimal sebagaimana kebulatan tekad yang dikehendaki bersama.
Dalam pembahasan itu, sembilan tokoh nasional tersebut, yang juga merupakan kelompok Panitia Kecil yang dibentuk dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, telah menyusun suatu rancangan Piagam yang  memuat kerangka susunan dan sistematis Pancasila, Lima asas Dasar Negara Indonesia yang tersusun sebagai berikut :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban  menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Susunan sistematis Pancasila tersebut, adalah merupakan rancangan susunan yang sudah memenuhi persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan , sebagaimana tertera pula dalam rancangan preambule ( pembukaan ) Undang-Undang Dasar 1945, yang pada waktu itu juga sedang disusun dan dipersiapkan.  Pada masa selanjutnya, Piagam tersebut, kemudian terkenal dengan sebutan : “ Piagam Jakarta “  

Tuesday, June 5, 2012

10. KERANGKA DASAR MR. IR. SOEKARNO – 1 JUNI 1945 , MENGENAI LIMA DASAR NEGARA MERDEKA , DALAM SISTEMATIK YANG DISEBUT : PANCASILA

 

Pada hari ke-3, sidang Badan Penyelidik, tertanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno , pada pidato dan penjelasan dihadapan Ketua Sidang dan Anggota Badan Penyeldik, mengemukakan juga usulan tentang lima hal untuk menjadi dasar-dasar Negara Merdeka, dalam sistematik serta susunannya, disebutkan sebagai berikut :

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme, atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat, atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Untuk Lima Dasar Negara Merdeka yang dimaksud, Ir. Soekarno kemudian juga menjelaskan agar usulan Lima Dasar Negara Merdeka itu disebut sebagai PANCASILA , yang merupakan kata-kata serapan yang berasal dari bahasa Sansekerta, sebagaimana disarankan oleh sahabat Ir. Soekarno, yang merupakan seorang ahli bahasa.

Kemudian dijelaskan pula, bahwa sebutan PANCASILA  tersebut berasal dari dua kata bahasa Sansekerta ( Bahasa yang dipergunakan oleh leluhur Bangsa Indonesia hingga abad 14 ) , yaitu kata : PANCA dan SILA, yang memiliki arti ,PANCA adalah LIMA dan SILA adalah DASAR atau KEHENDAK, sehingga makna penggabungan kata-kata tersebut , yakni : PANCASILA, adalah mempunyai makna adanya Lima Dasar atau Kehendak yang merupakan landasan bagi terwujudnya Negara Indonesia Merdeka.

Sistematik yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno, adalah merupakan buah pemikiran yang mendasarkan “denk method historisch materialisme“. Dengan pola pemikiran yang mendasarkan pada penggunaan tatanan bahasa ( Dialektis ) , di mana asas Kebangsaan Indonesia , atau Nasionalisme , dihadapkan atau dipertentangkan dengan asas Internasionalisme,  atau Perikemanusiaan sehingga menjadi asas “ Sosio – Nasionalisme “.

Nasionalisme : kita berpatron pada penderitaan bangsa, senasib, seperjuangan, sehingga perlu persatuan dan kesatuan untuk merdeka dan membangun bangsa

Internasionalisme : kita berpatron pada penderitaan bangsa lain, yang juga senasib dan sepenanggungan dengan bangsa kita, sehingga kita harus mendukung dalam kancah internasional dalam meringankan beban penderitaan tersebut.

Secara simbolis disebutkan bahwa sesama bangsa yang mengalami penindasan, adalah mempunyai tujuan sama : yakni, bertekad untuk mengusir penindasan dan pendudukan dari muka bumi. ( mendasarkan pada perikemanusiaan, penindasan dan pendudukan menunjukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ).

Kemudian untuk asas Mufakat ( serapan Bahasa Arab ) atau Demokrasi ( Serapan bahasa Latin ), dalam hal ini , dalam demokrasi politik , dihadapkan atau dipertentangkan dengan asas Kesejahteraan Sosial, yakni Demokrasi Ekonomi, dan menjadi “ Sosio – Demokrasi ” .

Dan untuk “Sosio – Nasionalisme ”, “ Sosio – Demokrasi “, dan “Ketuhanan” tersebut kemudian disebut sebagai “Trisila”, yang kemudian dijelaskan pula hal tersebut sebagai perasaan yang terkandung dari lima sila yang dimaksud , yakni PANCASILA.

Dan penjabaran Trisila tersebut, dalam peri kehidupan sehari-hari keberadaan Bangsa Indonesia, secara istilah dapat disebut pula  sebagai “Ekasila“, yaitu “Gotong-royong”, karena hanya terdiri dari satu susunan kata saja, yang merupakan serapan dari Bahasa Jawa, yang berarti, segala sesuatunya dikerjakan  bersama, bahu-membahu, saling membantu dan tolong-menolong.    

Dengan demikian, dari beberapa sumber penjelasan, dapat dimengerti dan dipahami, bahwa pemikiran yang disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam mengemukakan Dasar Negara Indonesia Merdeka, dalam PANCASILA, tidak mendasarkan pada penggunaan pola pemikiran religius ataupun pemikiran filosofis.

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa dengan menggunakan kata-kata serapan  dalam bahasa-bahasa yang telah dipergunakan atau diserap penggunaannya dalam penggunaan Bahasa Indonesia ( Bahasa sehari-hari ), kita dapat mengerti dan memahami dari apa yang menjadi kehendak dan yang dapat dan harus dilakukan.

Karena dasar penggunaan kata-kata tersebut sudah berada pada pengertian dan pemahaman yang tertanam dalam kepribadian bangsa, sehingga tidak perlu adanya penjelasan yang panjang lebar mengenai dasar-dasar yang dipergunakan tersebut, karena sudah pada dasarnya, bahwa penggunaan kata-kata tersebut dapat demikain jelas, dan makna yang terkandung terungkap pada pelaksanaan dan pola-polanya.   

Sebagai catatan penting untuk tonggak-tonggak sejarah pada masa selanjutnya, kiranya momentum penggunaan sebutan atau istilah “ PANCASILA ”, bukanlah hal yang mudah atau hal yang dapat diperdebatkan. Karena sebagai suatu tonggak bersejarah, kesakralan dan kesepakatan batin akan hal tersebut sudah terwujud dan telah menjadi bagian dan jiwa dalam sejarah perjuangan Bangsa. Dan bagaimanapun juga, kemurnian sebagai suatu tonggak sejarah perjuangan Bangsa serta pemikiran-pemikiran yang sempurna, dan sudah  mendasar, sehingga pada masa-masa selanjutnya, ujian-ujian duniawi yang berlangsung kemudian, adalah merupakan bentuk-bentuk pemahaman-pemahaman yang tidak sampai pada tujuan-tujuan yang sebenarnya diharapkan.

Sehingga secara sistematis pula hal tersebut dapat saja terjadi berulang-ulang, karena tidak adanya pemahaman yang dapat terpenuhi serta ketidak selarasan kehendak . Dan keteguhan setiap pribadi Bangsa Indonesia, adalah yang dapat menjaga dan memelihara kestabilan bangsa.    

 

9. KERANGKA DASAR MR. MUHAMMAD YAMIN - 29 MEI 1945 , MENGENAI LIMA ASAS DASAR UNTUK NEGARA INDONESIA MERDEKA

 

Badan Penyelidik ( BP-UPKI ), mengadakan sidang petamanya pada tanggal 29 mei 1945, peristiwa ini merupakan tonggak penting alam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia , di mana “ Lima asas dasar Negara Indonesia Merdeka, yang merupakan kesempatan pertama kali yang telah di sampaikan oleh Mr. Mh. Yamin dihadapan peserta dan ketua sidang Badan Penyelidik, yang memberikan pidato dan  penjelasan mengenai Lima asas Dasar Negara Indonesia Merdeka yang mereka harapkan , yaitu :

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Dan kemudian , Mr. Muh. Yamin menyampaikan pula usul tertulis mengenai rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dalam Pembukaan dan Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut , dicantumkan pula susunan lima asas Dasar Negara, yang menyebutkan :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan  
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Perbedaan antara penjelasan dalam pidato mengenai Lima asas dasar Negara Indonesia mereka, dengan usulan tertulis mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang memuat susunan Lima asas Dasar Negara dalam Pembukaannya, memang memiliki perbedaan, baik dalam susunan maupun penggunaan kalimat-kalimat penjelasannya. 

 

Meskipun pada masa selanjutnya hal perbedaan susunan serta penggunaan kalimat-kalimat penting tersebut,  sempat menimbulkan kontraversi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan lahirnya atau saat dimulainya penggunaan istilah PANCASILA , hal tersebut tidak dapat merubah sejarah yang telah berlangsung , bahwa tonggak-tonggak sejarah telah menempatkan peristiwa-peristiwa penting dan bersejarah yang memberikan nilai=nilai perubahan-perubahan pada masa selanjutnya yang memberikan makna bagi perjuangan Bangsa Indonesia.