Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkan Negara Republik Indonesia.
Dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, telah menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, atau yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945, yang memuat dua bagian , yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Batang Tubuh ( Isi ) Undang-Undang Dasar, yang terdiri dari 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan, yang merupakan penyempurnaan-penyempurnaan yang dilakukan dari hasil pemeriksaan rancangan Undang-Undang Dasar sebelumnya, yang diterima dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemedekaan Indonesia ( BPUPKI ), pada sidang bulan Juli 1945.
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar Negara tersebut, yang sebelumnya merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh sidang BPUPKI pada sidang ke dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
- Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja ( Naskah k. 406 )
- Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
- Dan pada kalimat “…. berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “
Dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, setelah Negara Republik Indonesia terwujud pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, terkandung 4 alinea-alinea yang berintikan pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesia dalam menentukan perjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di muka bumi ini.
Dan pada Alinea yang ke – 4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar Negara Indonesia, yakni Pancasila, dengan susunan sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
- Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Dan susunan serta urutan Pancasila tersebutlah , yang sah dan benar yang kemudian menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yang mempunyai kedudukan konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebagai Komite Nasional , yang merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia.
Dengan demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak berhenti hingga masa tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar Negara Indonesia, Pancasila, dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.
Telah banyak terjadi peristiwa-peristiwa yang bersejarah serta peristiwa-peristiwa yang berdarah, di dalam berlangsungnya mewujudkan persatuan Bangsa Indonesia di dalam Negara Republik Indonesia pada masa-masa selanjutnya, yang didalam garis besar tonggak-tonggak bersejarah yang sangat penting dalam mewujudkan keutuhan Bangsa Indonesia serta kokohnya Dasar Negara Indonesia, Pancasila, dalam berbagai peristiwa-peristiwa bersejarah Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, yaitu :
- Agresi Belanda, Pengakuan kedaulatan terhadap Bangsa Indonesia , dan Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat .
- Terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia ( 1950 )
- Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959
- Pemberontakan Gerakan 30 September 1965 / PKI dan lahirnya Orde Baru dengan melalui tonggak-tonggak Order Baru - sebagai tonggak peringatan hari Kesaktian Pancasila .
- Tahapan-tahapan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun , jangka pendek dan jangka panjang, serta tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pola-pola pembangunan Nasional yang terwujud dan terbentuk kemudian.