Sunday, June 17, 2012

13. TERBENTUKNYA PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA – 9 AGUSTUS 1945


MASA PEMERINTAHAN TENTARA KEKAISARAN JEPANG 
Seiring dengan berlalunya waktu, dan sejarah kehidupan yang terus berlangsung, berdasarkan surat keputusan dari Pemerintahan Tentara Jepang untuk Seluruh Daerah Selatan, pada tanggal 7 Agustus 1945 diumumkanlah mengenai pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) atau Dokuritzu Junbi Iinkai,  yang bertugas memeriksa hasil-hasil sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pada saat mengemban tugas bersama Dr. Radjiman yang berangkat pada tanggal 8 Agustus 1945,  memenuhi panggilan Jendral Besar Terauchi, Saiko Sikikan untuk Daerah Selatan, di Saigon, Ir. Soekarno, kemudian diangkat sebagai Ketua, dan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai Wakil  Ketua. Dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) tersebut, kemudian resmi terbentuk , selain itu juga mengangkat sejumlah anggota sehingga seluruh anggota PPKI berjumlah sebanyak  21 orang, termasuk ketua dan wakilnya.
Dengan rencana kerja berdasarkan kebijakan Pemerintahan Tentara Jepang di Jakarta, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia diharapkan dapat memenuhi tugas-tugasnya yang diperlukan. untuk persiapan kemerdekaan Bangsa Indonesia , yang diperkirakan akan diberikan oleh Pemerintahan Tentara Jepang, pada tanggal 24 Agustus 1945.

MASA KEKOSONGAN PEMERINTAHAN PENGUASAAN, AKIBAT KEKALAHAN PERANG JEPANG DI ASIA TENGGARA
Dan bagaimanapun juga, manusia merencanakan , Tuhan yang menentukan. Sejarah kehidupan yang berlangsung telah memberikan perubahan-perubahan bertahap dalam kehidupan Bangsa Indonesia. Rusia kemudian menyatakan perang dengan Jepang pada tanggal 8 Agustus 1945, Dan pada tanggal 9 Agustus 1945, giliran kota Nagasaki, setelah sebelumnya, kota Hirosima di Jepang, di bom atom oleh pasukan Sekutu dengan Pasukan Tentara Amerika Serikat-nya.
Pada tanggal 14 Agustus 1945, setelah rombongan Ir. Soekarno kembali ke Indonesia dari tugasnya di Saigon, Ir. Soekarno kemudian menyatakan statement pribadi-nya mengenai kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Pada tanggal 15 Agustus 1945, Pasukan Tentara Kekaisaran Jepang, melalui pengumuman dari radio oleh Tenno Heika, menyatakan menyerah tanpa syarat dalam perang yang berlangsung tersebut, selain itu,  hancur leburnya Hirosima dan Nagasaki, membuat Pasukan Tentara Jepang harus mundur, dan  kembali ke negerinya. Dan Pemerintahan  Tentara Jepang di Indonesia-pun mengalami hal yang sama, selain mendapatkan perlawanan dari Rakyat Indonesia, kondisi penguasaan dan pemerintahan  wilayah Indonesia kemudian mengalami kekosongan. Karena pernyataan kalah perang tersebut, Pemerintahan Tentara Jepang tidak dapat menjanjikan apapun , sebagaimana hal kemerdekaan yang telah direncanakan.

MASA KEBULATAN TEKAD BANGSA INDONESIA UNTUK MERDEKA
Atas kebulatan tekad Bangsa Indonesia dan kebijakan Ir. Soekarno selaku Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang kemudian tetap berkeinginan meneruskan perjuangan untuk kemerdekaan Indonesia, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang semula masih merupakan status bentukan dari Pemerintahan Tentara Jepang, dan sebelumnya masih menggunakan istilah Bahasa Jepang, kemudian secara resmi ditambahkan pula jumlah keanggotaannya atas pertanggung jawaban pribadi Ir. Soekarno, dan kemudian selanjutnya menetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Inddonesia sebagai Badan Pendahuluan dari Komite Nasional.
Dalam pemahaman sebagai Komite Nasional, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia kemudian bertugas menyelenggarakan dan  menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden . Selain itu , beberapa perwakilan dari berbagai wilayah kepulauan di Indonesia, dihadirkan pula perwakilan masing-masing daerah, selain perwakilan dari golongan penting, serta golongan masyarakat Indonesia.
  • Dalam hal demikian, tugas-tugas PPKI tersebut, kemudian, pada masa selanjutnya, dapat  dimengerti dan dipahami sebagai suatu “ Badan Penyelenggaraan Pemerintahan Negara “ , dalam hal ini adalah “ Pemerintahan Negara Republik Indonesia
  • Dengan demikian, Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia sudah merupakan Badan Nasional yang representatif, atau yang mewakili keberadaan seluruh Bangsa Indonesia melalui para wakil- wakilnya, dan bukan merupakan bagian dari Pemerintahan Tentara atau Kekaisaran Jepang, yang sudah mundur dan menyatakan kalah perang, dan menyerah.
  • Dan menurut ketentuan tata hukum sesuai dengan ketentuan hukum internasional sebagaimana berlaku pada masa tersebut, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, adalah merupakan Badan yang mempunyai wewenang dalam meletakan Landasan atau Dasar Negara.

Demikian PPKI terbentuk, sehingga inspirasi tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penyelenggara pemerintah pada masa ini, terwujud atas cita-cita-cita perjuangan bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. 

No comments:

Post a Comment