Badan Penyelidik ( BP-UPKI ), mengadakan sidang petamanya pada tanggal 29 mei 1945, peristiwa ini merupakan tonggak penting alam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia , di mana “ Lima asas dasar Negara Indonesia Merdeka, yang merupakan kesempatan pertama kali yang telah di sampaikan oleh Mr. Mh. Yamin dihadapan peserta dan ketua sidang Badan Penyelidik, yang memberikan pidato dan penjelasan mengenai Lima asas Dasar Negara Indonesia Merdeka yang mereka harapkan , yaitu :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Dan kemudian , Mr. Muh. Yamin menyampaikan pula usul tertulis mengenai rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dalam Pembukaan dan Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut , dicantumkan pula susunan lima asas Dasar Negara, yang menyebutkan :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Perbedaan antara penjelasan dalam pidato mengenai Lima asas dasar Negara Indonesia mereka, dengan usulan tertulis mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang memuat susunan Lima asas Dasar Negara dalam Pembukaannya, memang memiliki perbedaan, baik dalam susunan maupun penggunaan kalimat-kalimat penjelasannya.
Meskipun pada masa selanjutnya hal perbedaan susunan serta penggunaan kalimat-kalimat penting tersebut, sempat menimbulkan kontraversi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan lahirnya atau saat dimulainya penggunaan istilah PANCASILA , hal tersebut tidak dapat merubah sejarah yang telah berlangsung , bahwa tonggak-tonggak sejarah telah menempatkan peristiwa-peristiwa penting dan bersejarah yang memberikan nilai=nilai perubahan-perubahan pada masa selanjutnya yang memberikan makna bagi perjuangan Bangsa Indonesia.
No comments:
Post a Comment