Sunday, June 17, 2012

12. PENERIMAAN PIAGAM JAKARTA OLEH BADAN PENYELIDIK USAHA-USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA – 14 JULI 1945

 

Dalam sidang lanjutan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( sidang ke-2 )  pada tanggal 10 – 17 Juli 1945,  Hasil perumusan Panitia Kecil, yakni  Piagam Jakarta yang didalamnya memuat susunan  serta sistematis Pancasila tersebut diterima oleh Badan Penyelidik .

Meskipun secara kronologis yang telah berlangsung dalam sejarah yang selalu berhubungan di dalam tahapan-tahapan penyusunan sistematis Lima Asas Dasar Negara Indonesia, semenjak tanggal 29 Mei 1945, 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 dan 14 Juli 1945, baik dari usulan-usulan perseorang dalam keanggotaan Badan Penyelidik, serta kemudian  terbentuknya team penyusun dan pelaksana dalam kelompok serta dalam bentuk kepanitiaan, hasil akhir sidang Badan Penyelidik tersebut belum dapat menentukan keputusan, dan Piagam Jakarta adalah merupakan penyusunan sistematis yang kemudian diterima dalam sidang tersebut.

Selain itu, beberapa keputusan penting mengenai wilayah kedaulatan Bangsa Indonesia, serta penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang memuat Dasar Negara Pancasila, serta kelengkapan susunan-susunan pasal dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar sudah selesai pula dilaksanakan. 

Akan tetapi hal tersebut bukanlah keputusan penentuan, karena Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia tersebut, pada masa itu,  bukanlah merupakan perwakilan yang representative, dan segala sesuatunya masih bergantung kepada kebijakan Pemerintahan Tentara Pendudukan Jepang, di mana berkas-berkas aktifitas serta notulen sidang dan rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia selama berlangsungnya sidang-sidang tersebut, laporannya  harus diserahkan kepada Pemerintahan Kekaisaran Jepang di Tokyo.

Dan kemudian setelah laporan dan salinan sudah dibuat dan diserahkan, maka tugas-tugas dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dinyatakan selesai.

       

No comments:

Post a Comment